Surprise Me!

Kasus Kematian Tahanan di Sel, 2 Mantan Polisi di Jambi Divonis 15 Tahun Penjara | BORGOL

2025-07-26 789 Dailymotion

JAMBI, KOMPAS.TV - Dua mantan anggota Polsek Kumpeh Ilir, Jambi, Yuyun Sanjaya dan Faskal Wildanu Putra, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi.

Keduanya terbukti menganiaya Ragil Alfarisi, tahanan berusia 22 tahun, hingga meninggal di dalam sel Polsek Kumpeh Ilir.

Vonis dibacakan secara terpisah dalam sidang pada Kamis, 24 Juli 2025.

Kasus ini bermula 4 September 2024 lalu, korban ditangkap dan ditahan oleh kedua terdakwa.

Namun tak lama berselang, korban ditemukan meninggal di dalam sel. Polisi saat itu menyebutnya sebagai gantung diri.

Namun, hasil autopsi dan tes poligraf membantah narasi tersebut. Dokter menyatakan korban meninggal karena benturan benda tumpul, bukan jerat tali.

Selain itu, tes poligraf menunjukkan kedua terdakwa berbohong.

Sementara keluarga korban berusaha menerima putusan itu karena sesuai dengan tuntutan jaksa dan merupakan vonis maksimal.

Baca Juga Heboh! Warga Bangkalan Tangkap 4 Pengamen yang Kepergok Curi Ponsel | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/607624/heboh-warga-bangkalan-tangkap-4-pengamen-yang-kepergok-curi-ponsel-borgol

#tahanan #polisi #polisibunuhtahanan #penjara

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/607625/kasus-kematian-tahanan-di-sel-2-mantan-polisi-di-jambi-divonis-15-tahun-penjara-borgol